BANJARMASIN – Banyaknya perusahaan perbankan yang membuka unit usahanya biasanya juga berpotensi memunculkan berbagai persoalan perbankan dan nasabah. Namun, di Kalsel walaupun aktivitas dan usaha perbankan sangat padat, tapi laporan terkait adanya persoalan yang menyangkut aktivitas perbankan masih sangat minim.
Hal ini mengakibatkan Bagian Pengawasan Bank Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (KPW BI) Kalimantan di Banjarmasin terus melakukan evaluasi dan pengawasan akan persoalan-persoalan tersebut. BI bahkan tidak memberikan pernyataan pasti mengenai jumlah kasus atau persoalan perbankan yang terjadi di Kalsel.
“Ini dikarenakan laporan persoalan perbankan yang masuk ke BI jumlahnya sangat minim. Sejak Januari hingga Mei ini saja, hanya ada sepuluh surat laporan yang masuk ke BI,” ujar Steven Parrinusa, Bagian Pengawasan Bank BI Banjarmasin, belum lama tadi.
Kendatipun demikian, Steven menuturkan minimnya laporan tersebut tidak bisa dijadikan dasar bahwa di Kalsel minim persoalan perbankan. “Mungkin saja ada persoalan, tapi pihak bank atau pihak nasabah yang kena masalah masih enggan melaporkannya ke BI. Atau, persoalan tersebut sudah diselesaikan secara internal antara pihak bank dengan nasabah tanpa harus melibatkan BI,” tambahnya.
Steven menambahkan apabila ada sengketa atau persoalan antara pihak nasabah dengan pihak bank, maka ada baiknya untuk diselesaikan secara internal terlebih dahulu. Namun, apabila penyelesaian secara internal tersebut masih belum mendapatkan titik temu, maka jangan ragu untuk melaporkannya kepada Bagian Pengawasan Bank di BI.
“Kalau ada laporan, tentunya BI akan melakukan tindak lanjut mengenai langkah apa yang perlu diambil. BI juga siap memediasi persoalan perbankan tersebut agar jangan sampai masuk ke ranah hukum yang tentunya akan memerlukan banyak biaya. Di sisi lain, apabila persoalan perbankan sudah masuk ke ranah hukum, maka BI tidak memiliki kewenangan untuk mediasi, karena akan diserahkan sepenuhnya kepada pengadilan,” tandasnya.(oza)
Hal ini mengakibatkan Bagian Pengawasan Bank Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (KPW BI) Kalimantan di Banjarmasin terus melakukan evaluasi dan pengawasan akan persoalan-persoalan tersebut. BI bahkan tidak memberikan pernyataan pasti mengenai jumlah kasus atau persoalan perbankan yang terjadi di Kalsel.
“Ini dikarenakan laporan persoalan perbankan yang masuk ke BI jumlahnya sangat minim. Sejak Januari hingga Mei ini saja, hanya ada sepuluh surat laporan yang masuk ke BI,” ujar Steven Parrinusa, Bagian Pengawasan Bank BI Banjarmasin, belum lama tadi.
Kendatipun demikian, Steven menuturkan minimnya laporan tersebut tidak bisa dijadikan dasar bahwa di Kalsel minim persoalan perbankan. “Mungkin saja ada persoalan, tapi pihak bank atau pihak nasabah yang kena masalah masih enggan melaporkannya ke BI. Atau, persoalan tersebut sudah diselesaikan secara internal antara pihak bank dengan nasabah tanpa harus melibatkan BI,” tambahnya.
Steven menambahkan apabila ada sengketa atau persoalan antara pihak nasabah dengan pihak bank, maka ada baiknya untuk diselesaikan secara internal terlebih dahulu. Namun, apabila penyelesaian secara internal tersebut masih belum mendapatkan titik temu, maka jangan ragu untuk melaporkannya kepada Bagian Pengawasan Bank di BI.
“Kalau ada laporan, tentunya BI akan melakukan tindak lanjut mengenai langkah apa yang perlu diambil. BI juga siap memediasi persoalan perbankan tersebut agar jangan sampai masuk ke ranah hukum yang tentunya akan memerlukan banyak biaya. Di sisi lain, apabila persoalan perbankan sudah masuk ke ranah hukum, maka BI tidak memiliki kewenangan untuk mediasi, karena akan diserahkan sepenuhnya kepada pengadilan,” tandasnya.(oza)