![]() |
| DIKECEWAKAN - Zulfadli Assegaf menunjukkan surat perjanjian kredit yang dibuat bersama pihak Bank Mega Banjarmasin di hadapan notaris.(ozanimages) |
BANJARMASIN – Perjanjian kredit antara pihak bank dan kreditur kerap menimbulkan masalah. Seperti yang dialami oleh Zulfadli Assegaf. Pengusaha yang bergerak di bidang Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) di Banjarmasin itu kaget bukan kepalang. Bermaksud ingin mempercepat pelunasan kredit, Zul (sapaan akrab Zulfadli) malah diharuskan membayar sisa kredit ditambah biaya penalti dan sejumlah denda sebesar lebih dari Rp60 juta.
Cerita bermula ketika pada Juli 2010 lalu, Zul mengajukan permohonan kredit investasi kepada Bank Mega Banjarmasin sebesar Rp450 juta dengan masa pelunasan 60 bulan, angsuran Rp12.187.482 per bulan. Supaya berkekuatan hukum, kesepakatan mengenai permohonan kredit tersebut dituangkan dalam surat perjanjian yang dibuat di kantor notaris Muhammad Akhwan SH. Salah satu butir perjanjian dalam kesepakatan kredit tersebut adalah apabila kreditur ingin mempercepat pelunasan kredit, maka dikenakan denda pembayaran dipercepat (penalti) sebesar 2 Persen dari sisa kredit.
Namun, dalam perkembangannya, Zul merasa dikibuli oleh Bank Mega lantaran harus membayar penalti lebih dari dua persen ketika mempercepat pelunasan kredit tersebut. “Pokok kredit awal kan Rp450 juta dan sudah saya bayar cicilannya selama 33 bulan atau sebesar Rp189.676.377. Dengan demikian, sisa kredit yang belum saya lunasi sebesar Rp260 juta,” ungkap Zul kepada Radar Banjarmasin, kemarin (16/5).
Sesuai perjanjian di hadapan notaris, untuk mempercepat pelunasan pembayaran kredit tersebut Zul harus menyetorkan sisanya sebanyak Rp260 juta berikut bunga sebesar 2 persen dari sisa kredit tersebut. “2 persen dari Rp260 juta kan Rp5.206.412, jadi total yang harus saya setorkan ke Bank Mega adalah Rp265.572.034. Tapi, oleh pihak Bank Mega, saya diwajibkan melunasi sisa kredit ditambah pinalti senilai Rp60.937.413. Dengan demikian, oleh Bank Mega saya harus bayar dengan total Rp326.351.950,” paparnya.
Karena Bank Mega dinilai menyalahi perjanjian yang dibuat di hadapan notaris, Zul kemudian menyatakan protes. “Menurut pihak Bank Mega, pinalti sebesar Rp60 juta lebih itu adalah angsuran sebesar Rp12.187.412 dikalikan lima kali angsuran. Saya benar-benar kaget, ini kan artinya pihak Bank Mega sudah menyalahi perjanjian yang kami buat di hadapan notaris,” sambungnya.
“Yang saya sesalkan, ketika saya tanyakan perihal penalti ini kepada Pimpinan Cabang Bank Mega, malah dijawabnya ini adalah keputusan direksi Bank Mega Pusat,” tambahnya.
Tak hanya itu, Zul juga ditagih denda keterlambatan angsuran sebanyak 8 persen dari angsuran bulanan dengan total Rp4.907.204. Padahal, Zul yakin tidak pernah terlambat bayar angsuran yang jatuh setiap tanggal 1 setiap bulan. “Pembayaran angsuran kredit ini menggunakan sistem auto debet (potong langsung dari saldo rekening tabungan, red). Kok saya malah ditagih biaya keterlambatan angsuran. Ketika saya tanyakan perihal keterlambatan pembayaran angsuran ini, pihak Bank Mega tidak menjelaskannya hingga sekarang,” kata Zul.
Karena merasa dikecewakan oleh Bank Mega Banjarmasin, Zul kemudian melaporkan persoalan ini kepada Bank Indonesia Banjarmasin. Zul melayangkan surat resmi kepada BI melalui Bagian Pengawasan Bank. “Saya berharap Bank Mega bisa memberikan penjelasan, kenapa secara sepihak menyalahi perjanjian yang dibuat bersama di hadapan notaris. Selain itu, saya juga mengharapkan agar BI bisa mengusut dan memberikan tindakan atas kelakuan Bank Mega,” tuturnya.
“Terus terang, saya belum ada rencana untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Namun, saya berharap agar masyarakat lebih berhati-hati lagi jika ingin mengajukan kredit ke Bank Mega. Dengan demikian, tidak menimbulkan kekecewaan dan kerugian seperti yang saya alami,” tutupnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Radar Banjarmasin, Kepala Cabang Bank Mega Banjarmasin, Yanrifan During AB menanggapinya dengan dingin. “Saya tidak ingin berkomentar atau berpolemik di media. Karena hal ini bisa memperpanjang persoalan,” katanya singkat.(oza)
