BLH Soroti Restoran Bandel


BANJARMASIN – Adanya sejumlah restoran dan rumah makan di Kota Banjarmasin yang ketahuan membuang limbah makanan ke sungai, membuat BLH (Badan Lingkungan Hidup, red) Kota Banjarmasin meradang. Tak ayal restoran dan rumah makan tersebut mendapatkan sorotan dari dinas yang bertugas di bidang lingkungan tersebut.
            Berdasarkan penuturan dari Kepala BLH Kota Banjarmasin, Rusmin Ardhaliwa, beberapa restoran dan rumah makan terbukti membuang limbah makanan ke sungai. “Diantaranya ada yang kami berikan peringatan secara lisan dan juga peringatan tegas secara tertulis,” ungkap Rusmin kepada Radar Banjarmasin, kemarin (1/6).
            Rusmin menjelaskan kini BLH Kota Banjarmasin juga tengah menyoroti sebuah rumah makan yang terletak di kawasan Jalan A Yani. Berdasarkan pengamatan BLH Kota Banjarmasin, rumah makan yang bersangkutan sudah berkali-kali membuang sampah dan limbah bekas sisa makanan ke sungai yang ada di bawah bangunan rumah makan tersebut. “Banyak warga sekitar rumah makan tersebut yang mengeluhkan. Soalnya, sungai menjadi kotor, menyebabkan bau yang tidak sedap, serta menyebabkan ikan-ikan mati,” tutur Rusmin.
            Dituturkan Rusmin, sisa dan bekas makanan yang dibuang ke sungai tersebut sebagian besar mengandung lemak dan minyak. Karena dilakukan berkali-kali, endapan lemak dan minyak tersebut kemudian menyebar luas, terutama di bagian permukaan sungai. “Padahal, dulu sudah pernah kami berikan terguran. Namun, ternyata masih saja melakukan kesalahan yang sama,” sambung Rusmin.
            Namun, Rusmin menyatakan sebenarnya rumah makan tersebut memiliki bak khusus untuk pembuangan sampah. “Mungkin karena ada hujan beberapa hari yang lalu, jadi bak sampahnya meluap. Tapi, yang jadi pertanyaan kenapa baknya tidak diperbaiki saja,” kata pria yang hobi bermain tenis tersebut.
            Di sisi lain, Rusmin dan jajarannya tetap mengawasi rumah makan dan restoran di Kota Banjarmasin. Pasalnya, baik rumah makan dan restoran juga mempunyai andil untuk turut memelihara kebersihan lingkungan. “Kalau limbah yang dibuang tersebut sampai mencemari sungai dengan tingkatan yang parah dan mengkhawatirkan, maka BLH Kota Banjarmasin akan memberikan tindakan tegas. Yakni, melaporkan ke Walikota supaya dikenai sanksi atau denda. Bahkan, bisa juga berujung pada penutupan dan pencabutan izin,” pungkasnya.(oza)