Cermati Dana Swakelola

BANJARMASIN – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik, red) Kota Banjarmasin, M Amin menyatakan agar setiap sekolah mencermati dan mengawasi dengan baik jika mendapatkan dana swakelola. Soalnya, tanpa pengawasan yang bijak, pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana swakelola akan memberikan hasil yang tidak maksimal.
Diterangkan Amin, yang dimaksud dengan dana swakelola adalah dana yang diberikan langsung oleh Pemerintah Pusat kepada sekolah melalui rekening sekolah yang bersangkutan. Sehingga, sekolah yang mendapatkan dana swakelola memiliki kewenangan penuh untuk mengelola dana tersebut dan disesuaikan dengan keperluannya. “Misalnya, apabila sekolah memiliki program kerja mendirikan sebuah bangunan yang diperlukan untuk kepentingan sekolah tersebut, maka bisa langsung disusun dan dijalankan sendiri,” ungkap Amin kepada Radar Banjarmasin, kemarin (9/6).
Amin menjelaskan pertanggungjawaban dana swakelola tersebut baik penggunaan dan kegiatannya harus disampaikan kepada pihak pemberi dana dan juga dinas terkait. “Jadi, setelah melakukan pembangunan, harusnya melaporkan kepada dinas terkait dan juga pihak pemberi dana. Laporan tersebut diperlukan sebagai bukti transparansi dan akuntabilitas dari dana yang diberikan tersebut,” paparnya.
Terkait dengan runtuhnya bangunan perpustakaan SDN Pemurus Dalam 8 Banjarmasin yang diketahui dibangun dengan dana swakelola dari Kementerian Pendidikan Nasional, Amin menyatakan akan mengawasi sekolah-sekolah yang mendapatkan dana swakelola. “Pengawasan ini sangat penting. Supaya, pihak sekolah bisa membuat perencanaan yang lebih baik. Supaya kejadian di SDN Pemurus Dalam 8 Banjarmasin tidak kembali terulang,” tambahnya.
Namun, Amin menambahkan dana swakelola tersebut kini sudah mulai jarang ada. “Bisa dibilang mungkin sudah ditiadakan. Namun, pengawasan tersebut akan tetap kami laksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(oza)