BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin, Muhidin, akhirnya memberikan keputusan terkait status aktivitas THM (Tempat Hiburan Malam, red) selama pelaksanaan STQN (Seleksi Tilawatil Qur’an Nasional, red) XXI 2011. Muhidin memutuskan THM (Tempat Hiburan Malam, red) tetap diperbolehkan beroperasi selama pelaksanaan STQN XXI 2011. Bahkan, jam operasional THM juga tidak ada pengurangan samasekali. Artinya, selama pelaksanaan STQN XXI 2011 mulai 4-11 Juni ini, THM tetap buka dan beroperasi seperti hari-hari biasa. Yakni, mulai pukul 21.00 Wita hingga 02.00 Wita.
Muhidin beralasan tidak menutup atau mengurangi jam operasional THM selama pelaksanaan STQN XXI 2011 dikarenakan berbagai pertimbangan. “Saya kepikiran warga Kota Banjarmasin yang bekerja di THM. Soalnya, kalau THM ditutup selama pelaksanaan STQN XXI 2011, maka warga yang bekerja di THM akan menganggur. Kalau sampai menganggur, otomatis penghasilan mereka juga berkurang. Kan kasihan,” ungkap Muhidin kepada Radar Banjarmasin, kemarin (1/6).
Terlebih, lanjut Muhidin, THM juga tak beroperasi selama sebulan penuh pada bulan Ramadan yang jatuh pada Agustus mendatang. “Sudah pada saat STQN ditutup, bulan Ramadan ditutup juga maka penghasilan warga yang berkerja di THM juga makin berkurang” sambungnya.
Alasan lain yang menjadi pertimbangan Muhidin tak menutup THM selama pelaksanaan STQN XXI 2011 adalah ketiadaan Perda yang menjadi dasar hukumnya. “Setelah ditelaah, ternyata tidak ada Perda yang mengatur penutupan sementara atau pengurangan jam operasional THM terkait kegiatan tertentu semacam STQN ini. Namun, ketentuan yang ada dan sesuai dengan Perda adalah THM tidak diperbolehkan beroperasi ketika malam Jumat dan selama bulan Ramadan,” sebutnya.
Muhidin menuturkan beberapa waktu yang lalu sebenarnya sudah meminta surat dari panitia STQN XXI 2011 terkait aktivitas THM. “Surat tersebut harus disertai dengan rekomendasi dari Gubernur. Namun, sampai sekarang saya tidak menerima surat tersebut dari panitia STQN XXI 2011. Kalau cuma himbauan atau saran untuk menutup THM selama pelaksanaan STQN XXI 2011, tanpa ada surat resminya, mana bisa. Kalau ada suratnya kan lebih jelas. Sehingga, bisa dijadikan dasar untuk menutup THM selama pelaksanaan STQN XXI 2011,” tuturnya.
Namun, lebih jauh Muhidin menjelaskan kendatipun THM tetap diperbolehkan beroperasi selama pelaksanaan STQN XXI 2011, tetap ada pembatasan-pembatasan. “Siapapun yang berkunjung atau masuk ke THM harus berpakaian sopan, rapi, dan menutup aurat. Kalau ada yang mengenakan pakaian seksi, maka akan diamankan oleh Satpol PP. Saya sudah perintahkan satuan Satpol PP untuk berjaga di semua THM. Jadi, kalau ada yang ketahuan berbaju seksi atau tidak sopan, maka langsung ditangkap,” tegasnya.
Muhidin menyatakan keputusan ini adalah yang paling bijak karena mempertimbangkan berbagai aspek. “Saya ingin Kota Banjarmasin sebagai tuan rumah STQN XXI 2011 memberikan suasana yang kondusif. Namun, jangan sampai ada pihak lain yang dirugikan. Mudah-mudahan, keputusan ini bisa melegakan semua pihak, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan,” harapnya.
Sementara itu, Rahman, salah satu warga Kota Banjarmasin menyatakan kurang setuju dengan keputusan Walikota Banjarmasin tersebut. “Menurut saya, apabila THM tetap buka selama STQN XXI 2011, maka akan menghilangkan kesan Kota Banjarmasin sebagai kota yang relijius,” pungkasnya.(oza)