Terancam Dibongkar Paksa


BANJARMASIN – Tiga persil (bangunan, red) yang ada di kawasan lahan pembebasan Pasar Lama terancam akan dibongkar paksa. Pasalnya, hingga batas waktu yang ditentukan, sang pemilik ketiga persil tersebut belum melakukan pembongkaran. Padahal, uang ganti rugi sudah diserahkan.
            Menuru Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem, red) Pemko Banjarmasin, M Ichwan Noor Chalik, tindakan tegas berupa pembongkaran paksa tersebut akan dilakukan karena pemilik tiga persil dinilai tidak kooperatif. “Pemilik persil yang lain taat dengan peraturan dan kesepakatan. Yakni, melakukan pembongkaran sebelum batas waktu yang ditetapkan. Namun, beda dengan ketiga persil ini yang memang dasar macal (bandel, red),” keluh Ichwan kepada Radar Banjarmasin, kemarin (7/6).
            Dijelaskan Ichwan, salah satu dari ketiga persil tersebut bahkan pernah mengajukan untuk menunda pembongkaran. “Sang pemilik persil meminta untuk menunda pembongkaran hingga 5 Juni karena beralasan menunggu selesainya pembangunan warung pengganti di tempat lain. Kamipun memberikan izin. Namun, sampai sekarang masih belum dibongkar juga. Itu artinya kan sudah melanggar kesepakatan dan melanggar izin,” tambahnya.
            Alhasil, karena menunda pembongkaran, dua persil lainnya ikut-ikutan tak melakukan pembongkaran. “Alasannya, mau melakukan pembongkaran bersama-sama,” cerita Icwan
            Namun, yang pasti Tapem Pemko Banjarmasin tetap akan melakukan tindakan tegas. Yakni, melayangkan surat teguran kepada tiga persil bandel tersebut. “Kami layangkan surat sebanyak tiga kali. Kalau masih bandel, kami akan mengerahkan satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pembongkaran paksa. Setidaknya, kami akan berikan batas waktu dalam seminggu ini,” tegasnya.
            Dijelaskan Ichwan tindakan tegas macam itu adalah jalan terakhir untuk memastikan lahan di kawasan Pasar Lama steril. Namun, Ichwan tetap mengimbau agar ketiga persil tersebut sadar diri dan melakukan pembongkaran sendiri. “Saya sebenarnya prihatin dengan sikap para pemilik ketiga persil tersebut. Apalagi, kan lahan yang sudah dibebaskan tersebut sudah tak lagi menjadi haknya karena sudah diganti rugi oleh Pemko Banjarmasin. Oleh karena itu, saya imbau kepada mereka untuk mempercepat pembongkaran,” pungkasnya.(oza)