Nasabah Bisa Pidanakan Bank


Fauzan Ramon (ozanimages)
Apabila Terbukti Menyalahi Perjanjian
BANJARMASIN
– Persoalan yang membelit nasabah dan pihak bank dalam hal kredit sebenarnay sudah sering terjadi di Kalsel. Namun, pihak-pihak yang melaporkan persoalan ini masih sangat minim. Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Kalsel mencatat, hingga saat ini persoalan tersebut hanya menempati porsi sebanyak lima persen dari total keluhan yang masuk.
    “Bisa dikatakan, masyarakat yang menjadi korban dari persoalan kredit di bank tersebut masih enggan untuk melaporkan persoalan ini kepada YLPK. Kemungkinan, hal ini dilatarbelakangi minimnya pengetahuan konsumen dalam memahami dan mendalami prosedur kredit di bank. Sehingga, ketika ada sesuatu yang janggal, konsumen tetap menuruti prosedur yang ditentukan oleh bank,” ujar Fauzan kepada Radar Banjarmasin, kemarin (20/6).
    Fauzan menuturkan sebenarnya, apabila konsumen atau dalamhal ini kreditur merasa dirugikan oleh pihak bank dalam hal perjanjian kredit, maka kreditur bisa menuntut bank yang bersangkutan secara hukum. “Misalnya, pihak bank dengan sengaja menyalahi perjanjian kredit atau tidak memberitahukan hal-hal yang berkaitan dengan kesepakatan kredit, hingga berakibat merugikan kreditur. Dengan demikian, bank yang bersangkutan bisa dipidanakan,” urainya.
    Terlebih, lanjut Fauzan, kesepakatan kredit antara pihak bank dan kreditur dibuat secara sah dan berkekuatan hukum. “Misalnya, dibuat surat perjanjiannya di hadapan notaris. Apabila pihak bank menyalahi perjanjian secara sepihak, maka bisa dikenakan UU nomor 8 tahun 199 tentang perlindungan konsumen. Apabila terbukti bersalah,  hukumannya tidak main-main, yakni lima tahun penjara dan atau ganti rugi,” sambungnya.
    Fauzan menyarankan apabila ada masyarakat, konsumen, atau kreditur yang mengalami persoalan seperti ini, ada baiknya untuk menyampaikannya kepada YLPK Kalsel. “Bukan hanya sebagai bentuk aduan, tapi kami juga mencoba untuk memberikan konsultasi terkait persoalan perbankan, supaya konsumen bisa tetap terlindungi hak-haknya,” tandasnya.(oza)